Menteri Agama Tetap Ingin Keluarkan Kartu Nikah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kementerian Agama ingin mengeluarkan kartu nikah untuk masyarakat yang ingin menikah. Usul ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, kartu nikah bukan sebagai alat pengganti buku nikah, akan tetapi akan diberikan secara bersamaan dengan buku nikah setelah ijab kabul.
Selain itu, Lukman mengatakan jika pihaknya mengeluarkan kartu nikah karena banyak sekali masyarakat yang mecoba memalsukan buku nikah. "Urgensinya banyak sekali, salah satunya banyak persoalan pemalsuan buku nikah," ucap Lukman Hakim di Kantor BPS, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 22 November 2018.
Selain itu, dengan adanya kartu nikah akan mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan dan pengurusan notaris.
Nantinya, dengan dikeluarkannya kartu nikah, masyarakat akan mudah mengintegrasikan data yang berkaitan dengan status pernikahan dengan kependudukan dan catatan sipil.
"Jadi kita ingin mengintegrasikan. Nah, ini aplikasi program berbasis online karena membangun sim kah, maka diperlukan kartu nikah," kata Lukman. (ase)