Polisi Tetapkan Gus Nur Tersangka Penghinaan NU
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44 tahun) sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia terbelit kasus gara-gara vlog bernada hinaan terhadap Nahdlatul Ulama.
"Hari ini, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan masukan dari beberapa saksi ahli, kami menetapkan Saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 22 November 2018.
Barung menjelaskan, empat saksi ahli yang dimintai pendapat oleh penyidik ialah ahli bahasa, yakni Andi Yulianto; dua saksi ahli pidana, yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga; serta satu saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi, menjelaskan bahwa Sugi Nur juga diperiksa sebagai tersangka pada Kamis. Sugi hadir didampingi oleh puluhan simpatisannya yang berdemo di jalan depan Markas Polda Jatim.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Harissandi mengatakan Sugi Nur tidak ditahan. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun," ujarnya.
Sugi Nur Raharja dilaporkan oleh Generasi Muda NU atas video vlog yang diunggahnya pada Mei lalu di kanal YouTube. Tersangka melontarkan kata kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.