Terdakwa Lucas Ngotot Tak Bersalah Atas Pelarian Eddy Sindoro
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA - Terdakwa advokat Lucas bersikukuh mengaku tak bersalah atas dakwaan jaksa telah merintangi penyidikan mantan bos Lippo, Eddy Sindoro. Dia juga menegaskan tak pernah menerima fee karena melarikan Eddy ke luar negeri.
"Eddy sudah menyatakan Lucas tidak terlibat, demikian juga anak dan pengacaranya mengatakan hal yang sama. Perlu diketahui Eddy itu tidak perlu dibantu, karena dia itu tidak dicegah (ke luar negeri) dan (baru) red notice April 2016," kata Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa KPK membantu mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.