Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan bui.
Menurut Jaksa KPK, Ali, terdakwa Ahmadi telah terbukti melakukan praktik suap atas penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Telah terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Adapun hal-hal yang memberatkan Ahmadi yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Ahmadi juga dinilai telah merusak tatanan birokrasi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum," sebut Jaksa Ali.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Ahmadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, KPK juga telah menjerat Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.