KPK Ambil Sampel Suara Dua Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari dua tersangka suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah. Keduanya yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah ini untuk memperkuat bukti-bukti komunikasi terkait kasus suap tersebut.
"Sampel suara ini nantinya penting bagi penyidik untuk menyesuaikan dan menganalisis dengan bukti-bukti yang sudah kami dapat, tentu saja terkait proses komunikasi sehubungan dengan kasus ini," kata Febri kepada wartawan, Kamis, 22 November 2018.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah, dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, Chief Executive Officer (CEO) PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Para anggota DPRD Kalteng itu diduga menerima uang Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama, agar tak menggelar rapat dengar pendapat soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Selain itu, saat ini, lanjut Febri, KPK juga tengah menelisik perizinan PT Binasawit Abadi Pratama yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group.
Sejumlah perizinan PT Binasawit Abadi Pratama diduga bermasalah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan. Padahal, PT BAP telah beroperasi sejak 2006.
KPK menduga persoalan perizinan PT Binasawit Abadi Pratama ini menjadi bancakan sejumlah anggota DPRD Kalteng untuk menerima suap dari petinggi anak usaha Sinar Mas tersebut.