KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan (tengah) saat memakai rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan. Perpanjangan ini merupakan yang pertama sejak Wakil Ketua DPR itu ditahan pada 2 November 2018 lalu.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis 22 November 2018.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Dalam kasus ini, Taufik diduga terima Rp3,65 Miliar dari Bupati non-aktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Selain memperpanjang masa penahanan, pihak KPK pun menyarankan politikus PAN itu mundur dari posisi Wakil Ketua DPR, agar lebih fokus menjalani proses hukum.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Sebelumnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Taufik pasca diperiksa sebagai tersangka, Jumat, 2 November 2018. Taufik langsung mengenakan rompi tahanan oranye begitu selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam. (ren)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020