Motif Bekas Anggota Polri Serang Pos Polisi
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Kepolisian menyebutkan motif ER (35), pelaku penyerangan pos polisi Wisata Bahari Lamongan atau WBL, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena sakit hati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan motif pertama pelaku sakit hati lantaran pernah menjadi anggota polisi namun dipecat dari institusinya dan menjalani masa hukuman yang cukup panjang karena perbuatannya.
"Kedua, ada pemahaman-pemahaman radikal yang mengakibatkan dia tambah melakukan secara bulat dan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya, salah satunya kepada petugas kepolisian," ujar Dedi di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan buku-buku yang mengarah kepada paham radikal. Buku-buku itu dinilai memengaruhi konsep berpikirnya. "Yang berhasil disita ketapel sama beberapa buku," katanya.
Kata Dedi, ER terpapar paham radikalisme sudah terlihat sejak di dalam lembaga pemasyarakatan. "Di luar LP tambah terpapar lagi dengan belajar buku-buku dan browsing internet," ujarnya.
Menurut Dedi, pelaku sudah mempersiapkan diri sebelumnya dengan membawa ketapel dan beberapa kelereng yang digunakan untuk menyerang pos. Setelah posnya terserang, kata Dedi, petugas keluar, kemudian pelaku menyerang petugas
"Beberapa bulanlah. Sedang didalami satgas. Satgas sedang antisipasi, lokalisir, jangan sampai melebar," ujarnya.
Diketahui, kasus penyerangan ini bermula ketika anggota Polres Lamongan melakukan penjagaan di pos polisi WBL pada Selasa dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Kaca pos polisi dilempari oleh orang tak dikenal yang belakangan diketahui berinisial ER. Saat beraksi, pelaku menggunakan katapel berpeluru kelereng. Pelaku beraksi bersama temannya, berboncengan sepeda motor.
Lontaran biji kelereng mengenai mata Bripka AA, polisi yang berjaga di pos polisi WBL. Kendati terluka, dia tetap mengejar dan berhasil menangkap ER. Pria yang ternyata pecatan polisi itu kemudian dibawa ke Markas Polsek Brondong dan dilakukan pemeriksaan awal. Karena terluka serius, Bripka AA harus menjalani operasi di RS Bhayangkara Surabaya.
ER adalah mantan anggota Kepolisian Resor Sidoarjo. Dia dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan guru ngaji di Sidoarjo pada tahun 2004 silam.
ER juga diduga anggota kelompok radikal. Dia kini diamankan dan diperiksa oleh tim dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI.