Terbukti Terima Suap, Politikus Golkar Divonis 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Fayakhun dianggap terbukti terima suap atas pengurusan anggaran proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan Fayakhun adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR RI.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya," kata hakim Franky.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.