Terbukti Terima Suap, Politikus Golkar Divonis 8 Tahun Penjara

Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

Fayakhun dianggap terbukti terima suap atas pengurusan anggaran proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan Fayakhun adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR RI.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya," kata hakim Franky.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

52 Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Caleg DPR RI

INFOGRAFIK : 52 Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Caleg DPR RI

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang pernah terjerat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2023