Menkumham Sarankan Baiq Nuril Ajukan Langsung Grasi kepada Presiden

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, saat di Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 21 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan Baiq Nuril mengajukan langsung permohonan grasi kepada presiden atas vonis hukuman penjara enam bulan oleh Mahkamah Agung. Grasi harus dimohonkan oleh si terpidana, bukan orang lain, termasuk pengacara.

Terpidana Teroris Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

"Kalau nanti beliau mengajukan grasi akan kita lihat datanya. Grasi itu harus permintaan yang bersangkutan. Tidak boleh diajukan oleh orang lain. Dia kan baru (divonis) ini," kata Yasonna di Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 21 November 2018.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Baiq "telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Mahkamah menganggap Baiq terbukti "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" sehingga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mataram, Baiq dinyatakan tidak terbukti menyebarkan rekaman mesum HM dan karenanya dia divonis bebas. Jaksa penuntut kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Majelis hakim kasasi, yang terdiri hakim ketua Sri Murwahyuni dan dua hakim anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army serta penitera pengganti Sri Indah Rahmawati, memvonis Baiq dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Baiq Nuril.
 
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi mengatur grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengatur sebelum memberi amnesti dan abolisi presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mary Jane Tiba di Filipina

Tiba di Filipina, Mary Jane Minta Presiden Ferdinand Marcos Jr Berikan Grasi

Setelah 14 tahun dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Veloso tiba di Manila, Filipina, pada Rabu, 18 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024