5 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap untuk Sahkan APBD

Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara didakwa jaksa KPK terima suap dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Persidangan terhadap kelima anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Para terdakwa yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, Rabu 21 November 2018.

Bobby Nasution Janji Bangun Jembatan Roboh di Nias Barat Tahun Ini

Menurut jaksa, Rijal Sirait terima Rp477 juta, kemudian Fadly Nurzal menerima Rp960 juta.

Selanjutnya, Rooslynda menerima Rp885 juta, adapun Rinawati Sianturi terima Rp505 juta dan Tiasiah Ritonga menerima Rp480 juta.

Kades di Deliserdang Hilang Misterius, Motor dan Barang Korban Ditemukan di Jembatan

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD tahun anggaran 2014.

Kelima anggota DPRD tersebut didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025