KPK Kembali Umbar Janji Akan Tuntaskan Kasus Century

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berjanji menuntaskan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus dugaan korupsi Bank Century ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp8 Triliun.

"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.

Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Saut menyatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini institusinya mengembangkan putusan kasus Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, disebut nama-nama pihak lain yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century

"Kami prosesnya sudah pasti mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Lalu bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," kata Saut.

Dalam putusan Budi Mulya, sejumlah nama yang disebut bersama-sama di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang III Kebijakan Moneter.

Kemudian Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur BI Bidang V Kebijakan Perbankan Sistem Keuangan, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Selanjutnya Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Tak Efektif, KPK Minta Subsidi LPG 3 Kg Diganti Bantuan Langsung

Selain itu, ada nama lain yang turut terlibat yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara hingga lebih dari Rp8 triliun.

Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum: Putusan PK Belum Sesuai Harapan

KPK mulai penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan tersebut.

Mereka yang telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

KPK Khawatir PK Jadi Modus Koruptor Cari Keringanan Hukuman

Kemudian mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono.

Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengeluarkan sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara Bank Century, yaitu LPS dan sejumlah pimpinan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024