Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Keponakan Novanto Protes
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan pledoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 21 November 2018. Keponakan Setya Novanto itu protes lantaran tuntutan Jaksa KPK.
Irvanto protes karena tuntutan terhadapnya dinilai lebih besar dibandingkan terdakwa lain dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP, saya hanya kurir atau perantara uang kepada anggota DPR dan Setya Novanto. Tapi dituntut hukuman sangat berat," kata Irvanto di hadapan majelis hakim.
Padahal, menurut Irvan, pelaku lain yang berperan besar atau mendapat keuntungan dari proyek e-KTP seperti, Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo, dituntut jauh lebih rendah.
Menurut Irvanto, terdakwa lain hanya dituntut 5 hingga 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sementara, dia dan Made Oka Masagung yang tidak menikmati uang e-KTP dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Saya sebagai orang awam sulit melihat perbedaan yang mencolok tersebut. Ini sangat tidak adil, tidak sepadan, karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara," lanjut Irvanto.
Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvanto juga didakwa jadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR.
Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah US$3,5 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. (ren)