BNN: Selama Jalani Hukuman, Renae Lawrence Dapat Perlakuan Sama
- abc
Badan Narkotika Nasional mengatakan Renae Lawrence, warga Australia yang menjadi anggota penyelundup narkoba "Bali Nine", telah menjalani hukuman dengan menerima perlakuan yang sama, seperti pelaku tindak kejahatan narkoba lainnya di Indonesia.
Renae menjalani hukuman di balik jeruji selama hampir 13 tahun, setelah mencoba membawa 2,7 kilogram heroin dari Bali ke Australia, dengan cara direkatkan ke tubuhnya.
Ia dibebaskan lebih cepat dari hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan sebelumnya, karena mendapat remisi setidaknya dua kali setahun saat 17 Agustus dan hari libur keagamaan.
Termasuk juga kelakuan baik dan beberapa alasan lainnya.
Renae Lawrence dibebaskan hari Rabu (21/11/2018).
Juru bicara BNN, Kombes Polisi Sulistiandriatmoko mengatakan Renae telah menyelesaikan masa tahanannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemudian proses pendeportasian akan dilakukan oleh dengan koordinasi antara Pemerintah Australia dengan Kementerian Imigrasi Indonesia.
"Ia tidak memiliki izin atau hak untuk tinggal lebih lama di Indonesia, jadi masalahnya akan ditangani oleh bagian imigrasi," ujar Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi Erwin Renaldi dari ABC Indonesia di Melbourne.