SPI 2017: Integritas Polri Paling Rendah Kedua Setelah Pemprov Papua
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) pemerintahan kota dan institusi kepolisian tahun 2017. Survei diklaim sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong kesadaran akan risiko rasuah.
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana, mengatakan survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko korupsi seperti suap dan gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme ketika perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.
"Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, serta upaya antikorupsi lainnya," kata Wawan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.
Ditambahkan Wawan, SPI ini juga menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut.
Koresponden dalam survei ini meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), para ahli bidang korupsi dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga itu, ataupun laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.
"Tahun 2017, SPI dilakukan pada 6 kementerian dan lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten/kota dan 130 responden internal, eksternal maupun ahli," kata Wawan.
Berdasarkan survei, Pemkot Banda Aceh memperoleh indeks integritas tertinggi, sementara Pemkab Papua mendapatkan nilai terendah.
Kata Wawan, nilai indeks tinggi mendekati 100 menunjukkan risiko korupsi rendah dan ada kemampuan sistem untuk merespons kejadian korupsi dan pencegahan secara lebih baik.
"Tapi nilai tinggi bukan berarti kejadian korupsi tidak akan terjadi, karena korupsi sebagaimana tindak pidana lain dapat terjadi meski dalam sistem yang sudah mapan sekalipun," kata Wawan.
Berikut daftar indeks integritas provinsi di Indonesia:
1. Pemkot Banda Aceh: 77,39
2. Pemkab Bandung: 77,15
3. Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai): 76,54
4. Kemenkes: 74,93
5. Pemkot Madiun: 74,15
6. Kemenhub: 73,4
7. Pemkot Tangerang: 72,87
8. Pemkot Banjarmasin: 71,73
9. Pemkot Makassar: 70,7
10. Pemkot Padang: 70,64
11. Pemprov Jabar: 70,46
12. Kementerian Agraria/BPN: 69,12
13. Pemprov Sumbar: 68,51
14. Pemprov Kepulauan Riau: 67,59
15. Pemprov Sulteng: 67,49
16. Pemkab Deli Serdang: 65,87
17. Pemkot Samarinda: 65,8
18. Pemprov Jambi: 65,14
19. Pemkot Palangkaraya: 65,12
20. Pemprov NTT: 65,09
21. Pemkab Klaten: 64,68
22. Pemprov Bengkulu: 63,77
23. Pemprov Kalteng: 63,67
24. Pemprov Riau: 63
25. Pemkot Pekanbaru: 62,89
26. Pemkot Palu: 62,77
27. Pemkot Mataram: 62,01
28. Pemprov Sumut: 60,79
29. Pemprov Aceh: 60,07
30. Pemprov Papua Barat: 59,1
31. Pemkot Bengkulu: 58,58
32. Pemprov Banten: 57,64
33. Pemprov Maluku Utara: 55,01
34. Kepolisian RI: 54,01
35. Pemprov Papua: 52,91
(ase)