KPK Sita Rp55 Juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp55 Juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu usai penggeledahan.Â
Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. "KPK menemukan uang Rp55juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan lewat pesan singkat, Rabu 21 November 2018.
Selama dua hari, Febri menjelaskan, penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat. Tempat yang digeledah di antaranya adalah rumah dan kantor Bupati, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.Â
Kemudian kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring dan sebuah rumah di Desa Salak 1. "Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV dan bukti transaksi perbankan," kata Febri.
Febri menambahkan, pihaknya menduga sumber uang yang diterima Remigo berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat. Ia pun mengimbau kepada kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif. "Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Lembaga antirasuah itu merinci dugaan penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018 dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. (ren)