Logo BBC

Perda-perda yang 'Diskriminatif' Menurut Komnas Perempuan

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Apa yang saya sampaikan itu ada dasarnya dan sudah ada datanya. Komnas Perempuan menemukan dari 421 perda diskriminatif, 333 perda itu membatasi atau menyasar perempuan. Yang diatur dalam perda itu misalnya aturan berpakaian, keluar rumah, beraktifitas," ujar Grace Natalie ketika dihubungi BBC News Indonesia, Senin (19/11).

"Jadi yang kami permasalahkan perda yang menimbulkan intoleransi, diskriminasi dan mereduksi hak warga negara. Itu yang kami permasalahkan," tambahnya.

Mengapa perda diskriminatif bernuansan agama tetap ada?

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengaku sangat sepakat dengan pidato Grace Natalie. Sebab dalam pengamatannya, perda-perda bernuansa atau bermuatan ajaran agama tertentu banyak yang meminggirkan kaum minoritas.

"Penggunaan istilah syariah sekarang jadi tendensius dan sensitif, jadi memang harus pintar-pintar mengemas bahasa. Kalau saya menyebutnya perda yang kental nuansa atau muatan ajaran agama tertentu," ujar Robert Endi Jaweng.

Dia mencontohkan lahirnya Perda tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.

Peraturan itu lahir pada 2012 dan diprotes karena mendiskriminasi perempuan. Menurutnya, perda-perda semacam itu tak diperlukan karena cara berpakaian seseorang termasuk ranah privat seseorang.