Logo BBC

Perda-perda yang 'Diskriminatif' Menurut Komnas Perempuan

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Pidato Grace Natalie tak memenuhi unsur memusuhi

Laporan terkait pidato Grace dilayangkan pada Jumat (16/11) lalu.

Tapi menurut Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, pidato Grace Natalie tidak bisa diproses secara hukum. Sebab tak ada unsur niat untuk memusuhi atau menghina, seperti yang tercantum dalam penjelasan pasal 156A KUHP.

"Sekarang apakah dia berniat menodai? Apakah dia berniat memusuhi Islam? Saya lihat nggak ada gambaran itu. Menurut saya, dia ceroboh saja dan itu nggak bisa dipidana," jelas Anggara Suwahju kepada BBC News Indonesia.

Kalaupun kasus ini terus berlanjut, menurutnya, penyidik harus cermat melihat ada atau tidaknya unsur memusuhi atau menghina dalam pidato Grace tersebut. Dalam penilaiannya, unsur memusuhi atau menghina bisa ditelisik dari seberapa sering orang yang dilaporkan mengucapkan seruan serupa.

"Misalnya dia secara berulang menganjurkan pengikutnya memusuhi suatu agama. Jadi secara berulang-ulang baik dalam pernyatannya atau tulisannya," imbuhnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Grace Natalie mengaku telah menyiapkan tim pengacara yang dipimpin Muannas Al Aidid. Dia pun tidak akan menyampaikan permintaan maaf seperti yang diinginkan pihak pelapor. Baginya, pidato itu tidak menyinggung agama dan tidak membangkitkan kebencian umat beragama manapun.