Perda-perda yang 'Diskriminatif' Menurut Komnas Perempuan
- VIVA/Muhamad Solihin
Komnas Perempuan mencatat terdapat lebih dari 421 regulasi yang dianggap diskriminatif, termasuk jam malam untuk perempuan dan larangan bagi waria bekerja di salon.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan pemantauan hingga 2016 dan sebagian besar berbentuk mulai dari peraturan daerah hingga surat edaran.
"Misalnya perda soal jam malam bagi perempuan, perda soal ketertiban umum, yang mengatur pelacuran, tapi dengan batasan yang tak terlalu jelas, sehingga rentan mengkriminalkan perempuan," kata Azriana.
"Ada juga perda yang mengatur bagaimana perempuan harus berbuasana, juga persyaratan keagamaan tertentu yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan," tambahnya.
Ia meminta pihak-pihak terkait untuk kembali ke konstitusi ketika menelurkan regulasi.
"Di konstitusi, prinsip nondiskriminasi sangat kuat. Para penyelenggara negara perlu memastikan hukum tertinggi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat yang paling rendah," kata Azriana.
Regulasi yang dianggap diskriminatif kembali menjadi perbincangan publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama atas pidatonya di Hari Ulang Tahun ke-4, pada 11 November lalu.