RK: Jawa Barat Tak Lagi Kompetitif, Belasan Pabrik Pindah Lokasi
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan peringatan kepada para buruh yang kerap meminta kenaikan upah. Dinamika yang terjadi tiap tahun ini, mengakibatkan beberapa industri gulung tikar ke provinsi lain, bahkan ke luar negeri.
Pihaknya mencatat, daerah yang kehilangan pabrik akibat kebiasaan menahun itu di antaranya Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Bekasi.
Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, memastikan situasi tersebut sudah masuk kategori waspada bagi ketersediaan lapangan pekerjaan.
“Sudah banyak pindah ke Jawa Tengah, jadi ini sudah lampu kuning. Bogor 10 perusahaan sudah hilang, dari 50 ke 40. Kemudian di Purwakarta, dari 17 jadi 15. Kemudian di Bekasi, dari 18 jadi nol,” ungkap Ridwan Kamil di Bandung, Senin 19 November 2018.
Ia menjelaskan, para perusahaan ini memutuskan pindah dengan alasan sudah tidak lagi kompetitif. “Dengan alasan tidak kompetitif, karena padat karya pindah ke Jawa Tengah sebagian ke Vietnam. Pertanyaan saya, kalau sudah begini, siapa yang tanggung jawab?” katanya.
Menurutnya, jika dinamika tuntutan tersebut terus menjadi kebiasaan para buruh di tahun-tahun berikutnya, secara perlahan perusahaan akan banyak yang gulung tikar.
“Berarti pengangguran akan ke kami lagi. Komplainnya, demonya pengen minta kerjaan. Kenapa? Datang dari sistem upah yang selalu begitu,” katanya.
“Jadi, di luar tadi demand dari buruh, bahwa Jawa Barat juga sedang lampu kuning kalau pengupahan ini begini-begini terus,” ujarnya.
Lima ribu buruh dari 12 serikat pekerja se Jawa Barat, turun ke jalan kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Tak tanggung-tanggung, para serikat ini meminta kenaikan UMP tersebut minimal 20 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 senilai Rp1,668,372,83 atau naik 8,03 persen dan berlaku per 1 Januari 2019. UMP tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018.