KH Hasyim Muzadi dan Buya Syafii Maarif Pernah Tolak Perda Syariah
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Wacana Peraturan Daerah atau Perda berlandaskan agama atau Perda Syariah terus mengemuka di publik.
Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal menilai, penolakan Perda Syariah dan Perda Injil yang dilontarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harusnya ditanggapi positif.
Ia menganggap, wacana agar peraturan itu ditinjau kembalipun sudah pernah disampaikan sejumlah tokoh-tokoh agama dari unsur NU dan Muhammadiyah.
"Yang menolak Perda Syariah itu bukan hanya PSI, tetapi juga tokoh-tokoh Islam terkemuka seperti KH. Hasyim Muzadi saat jadi ketua PBNU dan Buya Syafii (Mantan Ketua PP Muhammadiyah," kata Akhmad, ketika dihubungi, Minggu 18 Oktober 2818.
"Cek aja berita tahun 2006, ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah," tambahnya.
Ada sejumlah alasan, kata dia, Perda berlandaskan agama perlu ditinjau ulang. Ia menegaskan, hukum Islam berbeda dengan hukum positif seperti yang berlaku selama ini di Indonesia. "Tidak cocok untuk Indonesia yang berbhineka. Juga, karena dianggap mengancam toleransi dan persatuan Indonesia," kata dia.
Dengan banyak dasar itu, ia beranggapan, laporan atas dugaan penistaan agama juga salah kaprah. Menurutnya, polemik terkait Perda Syariah didiskusikan secara bersama-sama dan melibatkan banyak pihak.
"Yang ditolak oleh PSI kan bukan agama, syariah atau injil. Tapi kandungan isi perda yang bersifat diskriminatif dan intoleran. Jadi, yang ditolak PSI itu aturan yang diskriminatif dan intoleran," kata dia.
"Eggi Sudjana (pelapor Ketua Umum PSI Grace Natalie) mau menuduh Kiai Hasyim dan Buya sebagai penista agama?" tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie dilaporkan oleh Persatuan Muslim Indonesia yang diwakili Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama. Hal itu, karena buntut dari pernyataan Grace yang tidak setuju penerapan Peraturan Daerah atau Perda Syariah.
Eggi yang juga politikus Partai Amanat Nasional ini menilai wacana yang dilemparkan PSI yang menolak peraturan daerah (perda) sama saja tak paham struktur bernegara. Sebab, wacana tersebut bertetangan dengan hukum tertinggi di Indonesia UUD 1945 dan Pancasila.
Di mana pada mukadimah Undang-undang Dasar tahun 1945, susunan suatu negara dan kedaulatan rakyat salah satunya berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu, UU juga memberikan kekhususan kepada satu daerah untuk menerapkan aturan berdasarkan karakter masing-masing daerah.