Setara: Beda dengan Grace soal Perda, Harus Lawan lewat Jalur Politik
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena secara tegas menolak peraturan daerah tentang keagamaan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang melaporkan Grace. Mantan presenter itu dinilai telah melakukan penistaan agama.
Aktivis Perempuan dan Hak Asasi Manusia, Tunggal Pawestri, menyoroti langkah politikus yang menggunakan jalur hukum jelang Pemilu 2019.
"Banyak politikus yang aneh-aneh kerjanya cuma ngelapor-laporin, karena tidak ada tahu apa yang dia perjuangkan sebetulnya. Mungkin, sehari-hari dia mantau siapa lagi yang bisa dilaporin ke polisi," ujar Tunggal dalam keterangan persnya, Minggu 18 November 2018.
Dia juga heran dengan langkah Eggi yang melaporkan Grace sebagai penista agama. Dia berpendapat, jika ingin menggugat, Eggi seharusnya menggugat juga para pendiri bangsa yang menolak Indonesia jadi negara syariah.
Tunggal, bahkan menyarankan Eggi membaca diskusi Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). "Suruh Eggi baca diskusi BPUPKI, itu bisa banyak yang dituntut," ujar Tunggal.
Senada, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, perbedaan sikap dalam demokrasi merupakan hal yang lumrah. Sehingga, langkah yang diambil oleh Grace dan PSI itu merupakan sikap terhadap rencana kebijakan yang akan dibuat.
Menurut Tigor, perbedaan sikap itu seharusnya diselesaikan diperjuangkan melalui jalur politik, bukan dengan jalur hukum.
"Karena, dia inginkan ada Perda Syariah atau tidak, itu kan langkah politik. Perjuangkan saja secara politik. Jadi, enggak ada relevansinya (gugat secara hukum). Dalam demokrasi seseorang, kelompok, ataupun partai, punya pendapat politik masing-masing. Apa yang dilakukan PSI, khususnya ketumnya merupakan posisi politik PSI. Itu hal normal," kata Bonar.
Pelaporan terhadap Grace dilakukan oleh advokat, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi menilai, pernyataan Grace lebih parah dari penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace. Pengertian warning, sudi sekiranya minta maaf statement-nya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama," kata Eggi di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Eggi menilai, pernyataan Grace yang menyebut Perda Syariah menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi, bertentangan dengan Surat An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, dan Al-Kafirun. Ayat-ayat itu disebut menggambarkan adanya toleransi dan adil dalam Islam.