Tak Sependapat dengan Grace Natalie, PBNU Tak Akan Laporkan Ke Polisi

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tidak sependapat dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie soal penerapan peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama.

PKB Diminta Kritisi Kerjasama PBNU-Korporasi Sawit

Sebelumnya, Grace dalam HUT PSI menyatakan partainya memiliki tiga misi. Salah satunya tidak akan mendukung Perda Syariah atau Injil jika menduduki kursi parlemen.

"Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapatnya PSI," kata Said di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas-ormas Islam (LPOI) di kawasan Kramat, Jakarta, Sabtu, 17 November 2018.

Gus Yahya Cerita Peradaban yang Dibangun Nabi Muhammad hingga NU

Menurut Said, konteks keluarnya perda yang berlandaskan agama, baik Perda Syariah atau Injil di daerah, didasarkan atas kondisi atau situasi masing-masing.

"Misalkan, saya kepala daerah tertentu, banyak sekali pelacuran, minum-minum. Kita terpaksa mengeluarkan perda itu," katanya.

Gus Yahya: Mayoritas Petani Sawit di Sumatera Warga NU

Meski demikian, Said mengatakan pihaknya merespons pernyataan PSI itu dengan kepala dingin. Menurutnya tidak perlu terlalu serius menanggapi hal tersebut.

"Kalau ada orang berpendapat, apalagi dari partai kecil, kita serius menanggapi bisa jadi besar nantinya. Malah jadi besar. Malah kita jadi membesarkan PSI nanti," kata dia.

PBNU pun tidak berencana melaporkan Grace ke Kepolisian seperti yang dilakukan Eggi Sudjana.

"Terserah dia yang punya hak melapor. Saya enggak akan lapor. NU tidak akan lapor," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaporan terhadap Grace dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. 

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi menilai pernyataan Grace lebih parah dari penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Grace menyebut perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar.

PBNU Diminta Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI

KH Miftachul Akhyar mengajukan pengunduran diri sebagai Ketum MUI, setelah ia juga diangkat menjadi Rais Aam PBNU baru-baru ini. Tetapi kiyai diharap tetap memimpin.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2022