Soal Bendera Tauhid, Said Aqil: Polisi Diam Saja

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyinggung Polri dalam kasus pembakaran bendera yang dilakukan Banser pada acara Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.

Said Aqil Siroj Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Menurut Said, peristiwa pembakaran itu tidak perlu terjadi jika aparat kepolisian melakukan sikap yang tegas terhadap berkibarnya bendera.

“Ada kesan polisi membiarkan berkibarnya bendera tauhid di mana-mana. Sehingga akhirnya Banser meluapkan emosi, bertindak sendiri, karena polisinya sih diam saja," kata Said dalam diskusi “Peran Ormas Islam dalam NKRI” di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 November 2018.

Said Aqil Nilai Paskibraka Berhijab Justru Manifestasi dari Kebinekaan Bangsa Indonesia

Lebih luas, Said mengkritik kepolisian yang tidak berani menyita bendera-bendera tersebut. Padahal, dalam bendera banyak tulisan yang dinilai mengandung unsur provokatif.

"Ada yang jelas-jelas tulisan ganti khilafah, ganti sistem khilafah. Ada turunkan Jokowi, ganti presiden, tapi kok ini tidak ditangkap," katanya.

Said Aqil Sebut Pemberian Izin Pertambangan Bisa Jadi Balas Budi Negara kepada Ormas

Said yang juga ketua umum LPOI menilai pernyataan ganti presiden juga seharusnya tidak boleh dilakukan saat ini, karena masih dalam proses menuju pemilihan.

"Kalau sekarang turunkan Jokowi tidak boleh dong, karena sistem presidensialnya harus lima tahun selesai. Yang heran, polisi seakan-akan membiarkan," ujarnya.

Pada diskusi ini, Said juga menegaskan bahwa ormas Islam memiliki peran penting, salah satunya dengan berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dalam kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menjatuhkan vonis 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu kepada dua pelaku pembakar bendera yaitu Faisal Muratoq dan Mahfudin.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 10 hari penjara kepada pembawa bendera bernama Uus Sukmana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya