Polisikan Grace Natalie, Eggi Dinilai Tidak Siap dengan Perbedaan
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang tidak setuju dengan Peraturan Daerah Syariah dan Perda Injil.
Adalah politikus Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana, yang melaporkan mantan presenter itu ke polisi. Eggi melaporkan Grace atas tuduhan penistaan agama.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhammad Abdullah Darraz, dalam keterangannya kepada VIVA, Jumat, 16 November 2018, menilai Eggi tidak perlu mengambil langkah hukum terkait pandangan Grace dan PSI terhadap perda keagamaan.
"Apa yang dilakukan Eggi Sudjana itu menampilkan model politisi yang tidak siap dengan perbedaan pendapat. Seharusnya kita mengajak diskusi dan beradu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan. Tidak lantas dibawa ke ranah hukum," ujar Darraz.
Menurut Darraz, perda-perda berbasis agama merupakan penonjolan identitas keagamaan tertentu yang sangat potensial bermuatan diskriminatif. Dan itu sangat berpotensi memecah belah keutuhan bangsa.
Dia menjelaskan, pendiri bangsa ini sangat menyadari, rakyat Indonesia beragama. Oleh karena itu, pada sila pertama Pancasila menyebutkan dengan tegas, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu berlaku secara global. Sehingga, tidak perlu lagi ada perda-perda agama.
"Saya sepakat bahwa Pancasila yang memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditafsirkan dengan perspektif kebangsaan yang luas, dan tidak digiring pada penafsiran keagamaan tertentu. Upaya memunculkan perda-perda keagamaan itu menurut saya sebuah ‘kesalahan penafsiran’ atas Pancasila sila pertama," tuturnya.Â
Oleh karena itu, menurut Darraz, pelaporan yang dilakukan Eggi Sudjana terkait pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie, memperlihatkan ketidaksiapan melakukan diskursus publik terkait isu tersebut.Â
"Sepatutnya, dengan adanya lontaran penolakan ‘perda agama’ dari Grace Natalie, harus dijadikan momentum mencerdaskan publik dan menciptakan diskursus publik yang sehat. Bukan malah dikriminalisasi melalui proses hukum," ujar Darraz.
Eggi Sudjana, yang juga kuasa hukum Persatuan Muslim Indonesia, secara resmi melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat, 16 November 2018.
Eggi mengaku membawa sejumlah barang bukti pelaporan. Laporan ini kemudian diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
"Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace. Pengertian warning, sudi sekiranya minta maaf statement-nya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama," kata Eggi di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Eggi menilai, pernyataan Grace yang menyebut Perda Syariah menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi, bertentangan dengan Surat An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, dan Al-Kafirun. Ayat-ayat itu disebut menggambarkan adanya toleransi dan adil dalam Islam.