KAI Didesak Copot Iklan Rokok di Semua Stasiun Kereta
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia mencopot iklan rokok di stasiun. Maraknya iklan rokok di stasiun memberikan dampak buruk bagi masyarakat khususnya anak-anak.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika desakan ini tak kunjung direspons oleh KAI. Ia menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu hingga dua minggu agar manajemen KAI segera mencopot iklan rokok di stasiun.
"Kami berikan waktu dua minggu ke manajemen KAI untuk respons somasi terbuka ini dan dua minggu enggak ada respons dari KAI, sangat mungkin (dilanjutkan) ke langkah hukum," ujar Tulus di Jakarta, Jumat 16 November 2018.
Ia menjelaskan, pihaknya banyak mendapat laporan dari konsumen sejak bulan Agustus 2018 khususnya di wilayah Jawa Tengah, Surabaya dan Yogyakarta. Perihal usulan pencopotan iklan rokok tersebut pun menurutnya sudah disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT KAI.
"Kami sudah sounding pribadi, karena saya kenal juga dengan Dirutnya. Tapi nampaknya setelah kami tunggu-tunggu respons itu, tidak direspons dengan baik hanya menjawab siap siap siap, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Dengan begitu, Tulus mengaku terpaksa memberikan peringatan publik ini kepada PT KAI dengan harapan PT KAI bisa bersikap kooperatif menurunkan iklan rokok.
Tak Perlu Khawatir Merugi
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan, PT KAI tak perlu takut rugi karena tidak memasang iklan rokok di stasiun. Menurutnya masih banyak sektor industri lain yang ingin memasang iklan di stasiun kereta api.
"Produk-produk seluler cukup besar pengeluarannya buat iklan. Lalu produk properti dan elektronik baru dan gaya hidup. Jadi enggak perlu takut kehabisan produk yang mau beriklan," ujar Tigor, yang juga aktivis LSM peduli terhadap pengendalian tembakau itu.
Ia menilai iklan rokok di stasiun akan semakin mendekatkan rokok kepada remaja hingga perempuan. Karena memang itu yang menjadi incaran industri rokok. Sehingga menurutnya titik strategis untuk anak-anak dan perempuan itu harus bebas dari iklan rokok.
Dengan demikian, Ia menegaskan, masyarakat bisa menggugat PT KAI yang jelas tidak menjalankan kewajiban karena melanggar UU kesehatan. Dalam Undang Undang tersebut, stasiun merupakan salah satu kawasan tanpa rokok.
"Dasarnya bahwa KAI tidak jalankan kewajiban hukum, jadi secara perdata, yaitu perbuatan melawan hukum. Ini bisa juga pakai UU perlindungan anak. Menurut saya daripada ramai-ramai digugat, mending sekarang dicopot," katanya.