Presiden Jokowi Diminta Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi kasus yang menimpa mantan pegawai honorer, Baiq Nuril Maknun.Â
Dalam hal ini, Presiden Jokowi diminta untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman sebagai bentuk keadilan hukum untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE, karena menyebarkan pembicaraan bernada asusila.
Menurutnya, pemberian amnesti dari Presiden menjadi satu-satunya cara, agar Baiq Nuril dapat bebas dari hukuman penjara.
"Jika presiden tidak mau mempertimbangkan, ya saya pikir, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang. Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain," kata Anggara di LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.
Amnesti adalah salah satu hak prerogratif Presiden yang dijelaskan UU 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.
"Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, Baiq Nuril dilaporkan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.
Nuril sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.