Sunat Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto merilis kasus korupsi dana hibah
Sumber :

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Diduga Sebar Hoaks Soal Iptu Rudiana Diperiksa Kapolri

Abdul Khodir diduga menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi 21 yayasan. Alokasi anggaran hibah kepada masing-masing yayasan ini tidak diberikan sepenuhnya, tapi diduga dipotong setiap yayasan hingga mencapai 90 persen total alokasi anggaran dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan melibatkan tersangka lainnya yaitu Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin sebagai pencari yayasan yang akan menerima bantuan.

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ada Ketua DPRD

"Dari 21 yayasan, total dana hibah yang dicairkan tapi hanya 10 persen yang diberikan, sisanya balik lagi ke pejabat," kata Agung di Bandung Jawa Barat, Jumat 16 November 2018

Selain Abdul dan Maman, Polda Jawa Barat juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Irban Inspektorat Endin, Staf Bagian Kesra Alm Rahdian Muharram dan Eka Ariansyah, anggota LSM Lia Sei Mulyani, wiraswasta Mulyana, dan petani Setiawan.

Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman: Ketidakadilan Harus Ada di Keranjang Sampah

Namun, untuk pelaku utama kasus korupsi ini adalah Sekda Tasikmalaya Abdul Khodir. Para tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kecelakaan mobil tvOne di Tol Pemalang

Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto telah memeriksa Supir Truk Rosalia Express yang menabrak mobil kru tvOne, supir truk alami microsleep

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024