Sunat Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.
Abdul Khodir diduga menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi 21 yayasan. Alokasi anggaran hibah kepada masing-masing yayasan ini tidak diberikan sepenuhnya, tapi diduga dipotong setiap yayasan hingga mencapai 90 persen total alokasi anggaran dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan melibatkan tersangka lainnya yaitu Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin sebagai pencari yayasan yang akan menerima bantuan.
"Dari 21 yayasan, total dana hibah yang dicairkan tapi hanya 10 persen yang diberikan, sisanya balik lagi ke pejabat," kata Agung di Bandung Jawa Barat, Jumat 16 November 2018
Selain Abdul dan Maman, Polda Jawa Barat juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Irban Inspektorat Endin, Staf Bagian Kesra Alm Rahdian Muharram dan Eka Ariansyah, anggota LSM Lia Sei Mulyani, wiraswasta Mulyana, dan petani Setiawan.
Namun, untuk pelaku utama kasus korupsi ini adalah Sekda Tasikmalaya Abdul Khodir. Para tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.