Jaksa KPK Tampilkan Pesan WA Eni Saragih Minta Uang untuk Idrus Marham

Terdakwa selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa KPK menampilkan screenshot percakapan Whatsapp antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo, terkait perkara suap Proyek PLTU Riau-1.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Isinya yakni soal permintaan uang dari Eni kepada Kotjo untuk pemenangan Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar.

Pada percakapan WA tertanggal 27 November 2017 tersebut, Eni dengan jelas menulis pesan ke Kotjo atas perintah Idrus.


"Pak Kotjo, besok pleno DPP untuk menetapkan Sekjen Plt Ketum. Tadi Bang Idrus minta saya hubungi Pak Kotjo," demikian Eni dalam WA seperti ditampilkan jaksa lewat proyektor pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 November 2018.

Kendati demikian, belum sempat dibalas Kotjo pesan WA tersebut, Eni kembali menjelaskan permintaan uang itu ditujukan untuk ongkos DPD 1 Partai Golkar.

"Kasih 10 ribu per DPD 1. Kalau bisa sore ini 400 ribu Singapura," tulis Eni.

Namun Kotjo tak langsung menyanggupi dengan alasan bank tutup saat hari libur akhir pekan. 

Eni kemudian kembali menjelaskan bahwa permintaan uang itu agar tak perlu digelar Munaslub untuk memilih ketua umum yang baru.

"Ini akan dikondisikan tidak munaslub cukup rapimnas diperluas. Nanti DPD 1 akan ketemu BG dan Pak Praktik supaya Golkar tidak pecah (seperti kemarin BG panggil Nurdin Halid supaya mendukung pleno untuk IM jadi Plt ketum)," tulis Eni.

"Bang Idrus butuh 3 juta pak buat ini," sambung Eni menyimpulkan maksud pesannya.

Namun Kotjo hanya membalas singkat. "Senin didarat deh," jawab Kotjo menyudahi percakapan WA hari itu.

Usai percakapan WA itu ditampilkan, Kotjo yang duduk sebagai terdakwa menjelaskan bahwa dia tidak pernah merasa menyetujui permintaan uang dari Eni tersebut.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Gelar Penggeledahan di Jawa Timur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi pada Rabu, 10 Juli 2024. Wakil Ketua KPK, Ale

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2024