Bupati Temanggung Ikut Nikmati Uang Fee Proyek PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengungkapkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih meminta sejumlah uang kepada Kotjo untuk kepentingan suaminya,  Al Khadziq mencalonkan diri sebagai bupati Temanggung 2018.
Permintaan Eni itu melalui pesan Whatsapp kepada Kotjo dengan meminta sebesar Rp2 miliar. Kotjo pun akhirnya memberinya uang tunai melalui sekretaris pribadi Eni.Â
"Itu bu Eni, kirim WA ke saya, butuh Rp2 miliar untuk mesin partai. Lalu saya kasih uang tunai Rp2 miliar lewat
sekretaris saya. Uangnya diambil lewat orangnya Eni ke kantor saya," kata Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Tak hanya itu, kata Kotjo, Eni kembali meminta sejumlah uang yakni Rp10 miliar untuk kepentingan suaminya di pilkada. Namun, Kotjo tidak memberikan uang tersebut dengan alasan Kotjo harus memberikan sejumlah THR kepada karyawannya menjelang Lebaran.
Meski begitu, Eni tetap menerima uang dari Kotjo sebesar Rp250 juta.Â
"Saya bilang Bu Eni, pengusaha di Indonesia sebelum Lebaran harus bayar THR karyawan. Jadi maaf tak bisa. Seingat saya, Pak Idrus Marham lalu WA saya juga. Saya jelaskan yang sama, tak bisa bantu. Akhirnya saya kasih Rp250 juta, jadi enggak Rp10Â miliar," kata Kotjo.
Setelah berlalu Pilkada 2018, Eni mendatangi kantor Kotjo, untuk memberi tahu bahwa suaminya menang dalam pemilihan Bupati Temanggung 2018. Kotjo pun hanya mengucapkan selamat atas kemenangan itu.
Namun, Eni kembali meminta uang kepada Kotjo senilai Rp500 juta. Alasan Eni uang itu untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang membantu kemenangan suaminya sebagai bupati Temanggung. Kotjo pun memberikannya.Â
"Eni mampir ke kantor, saya sampaikan suaminya menang. Dia bilang (Eni) Pak (Kotjo) bisa tidak kasih Rp500 juta, saya mau kasih ke orang yang sudah bantu suami saya. Oke saya kasih," kata Kotjo
Nahasnya, usai memberi uang tersebut kepada Eni, tim KPK menangkap Kotjo di kantornya, setelah mengamankan Eni di kediaman Idrus Marham.Â
"Saya merasa bersalah, tidak boleh memberikan uang ke penyelenggara negara," ujar Kotjo.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Â