Fahri Hamzah Heran Logika MA yang Hukum Baiq Nuril
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan Mahkamah Agung yang bisa menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Baiq Nuril Maknun. Baiq saat itu dihukum karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram.
"Kan ada tingkat hukuman ya. Tingkat pertama itu bahwa dia dilecehkan atau diperkosa atau dia dianiaya. Ini diselesaikan dulu," kata Fahri di Senayan, Jakarta, Kamis 15 November 2018.
Fahri menilai penegak hukum atau MA dalam hal ini harus melihat sisi pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang Kepala SMAN 7 itu. Dia mengaku tak bisa memahami logika MA yang melewatkan sisi pelecehan tersebut.
"Misal nih saya mau dirampok orang. Dia bawa parang. Kalau saya tidak bela diri, saya mungkin dibunuh sama dia. Gara-gara saya bela diri, katakanlah dia jadi mati. Loh ya lihat konstruksinya dong, bahwa saya hampir dibunuh jadi bela diri," ujar Fahri.
Dia menjelaskan, jika si kepala sekolah itu terbukti melakukan pelecehan, maka delik kedua yakni penyebaran percakapan itu seharusnya batal. Hal itu sebagai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kita tidak boleh membiarkan hukum ini lompat, sehingga yang kecil, yang tidak punya backing yang disalahkan. Padahal dia adalah korban," kata Fahri.
Sebelumnya, Baiq Nuril diputus enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim. Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, rekaman percakapan mesum Muslim pada Nuril disebarkan oleh rekan Nuril yakni Imam Mudawin.