Jelang Natal, Satgas Pangan Awasi Harga Bahan Pokok hingga BBM

Konferensi pers Satgas Pangan Polri soal pengawasan harga bahan pokok dan BBM
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memantau stabilitas harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak atau BBM menjelang pelaksanaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mendatang.

Pelototi Penyaluran Bantuan Pangan di Yogyakarta, Ini Temuan Satgas Pangan Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto akan meminta jajarannya untuk memastikan kelancaran distribusi pangan dan BBM. Satgas pangan juga akan membantu pemerintah dalam mengatasi fluktuasi harga pangan di masyarakat. 

"Biasanya terjadi gejolak di masyarakat ketika terjadi dua hal kenaikan harga dan kelangkaan. Kalau ketersediaan tidak akan ada kelangkaan karena kelangkaan akan menyebabkan kelangkaan. Ini yang tidak kita inginkan. Tiga itu yang akan menjadi fokus satgas pangan," kata Arief di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018.

Satgas Pangan Polri Turun ke Pasar Tambun, Temukan Harga Cabai Turun

Nantinya, kata Arief, satgas pangan akan melakukan koordinasi dengan Bulog, pemerintah melalui kementerian dan pihak distributor. "Kalau ada gejolak lakukan evaluasi, memonitor jalur distribusi, memonitor harga," ujar Arief yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan.

Dengan adanya pembahasan dan persiapan dari jauh hari, Arief berharap, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru masyarakat tidak diresahkan dengan mahalnya bahan pokok sehari-hari. "Kalau ini bisa kami kelola maka sebelum terjadi gejolak kami sudah bisa atasi maka kami akan melakukan langkah pro aktif," kata Arief. 

Sidak Gudang Jagung Grobogan, Satgas Pangan Polri Temukan Ini
Kebutuhan bahan pokok dan sayur mayur yang dijual di pasar tradisional di Bali. (foto ilustrasi)

Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024