Diperiksa Kasus Century, Boediono: Saya Percaya KPK

Boediono Bersaksi Untuk Kasus Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Wakil Presiden, Boediono telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, perihal kasus Bank Century pada hari ini, Kamis 15 November 2018.

Ganjar Pranowo Berguru Langsung ke Eks Wapres Boediono Soal Pembangunan Ekonomi

Boediono diperiksa selama tiga jam lebih. Tetapi, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya tersebut.

"Saya tidak akan berikan statement, karena saya percaya bahwa nanti KPK yang berikan (keterangan), makasih," ujar Boediono di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.

Ganjar Temui Boediono Belajar Kepemimpinan Hadapi Situasi Dunia yang Cepat Berubah

Sementara itu, Juru Biacara KPK, Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Boediono itu perihal adanya fakta-fakta yang muncul di persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

"Tentu, masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang dengan terdakwa Budi Mulya atau hal lain yang diperlukan dan relevan," ujar Febri, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ganjar Bertemu Mantan Wapres Boediono, Bahas Ekonomi dan Kepemimpinan

Tetapi, Febri tak bisa memberikan lebih detail dalam kasus Bank Century yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut. "Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh, karena prosesnya masih penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah diminta keterangan untuk kasus ini. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom juga sudah diperiksa terkait kasus Century ini.

Hingga saat ini, KPK masih menelusuri kasus dugaan korupsi atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapannya sebagai bank gagal berdampak sistemik. (asp)

Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengeluarkan sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara Bank Century, yaitu LPS dan sejumlah pimpinan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024