Derita Baiq Nuril, Dilecehkan, Dipecat dan Dipenjara
VIVA – Baiq Nuril tidak akan melupakan pengalaman pahit di SMAN 7 Mataram. Sebagai seorang staf honorer dia bekerja layaknya rekan sesama honorer lainnya. Namun seiring waktu Nuril mulai merasa tidak nyaman bekerja. Atasannya, berinisal HM yang menjabat kepala sekolah selalu menggodanya.
Lantaran seringkali HM menggoda Nuril dan berbicara soal hubungan seks pada Nuril, membuat Nuril ingin mempertahankan diri dari pelecehan secara verbal tersebut. Terlebih lagi rekan-rekan di SMAN 7 Mataram menuding Nuril memiliki hubungan mesra dengan HM.
Untuk mempertahan diri, Nuril kemudian berinisiatif merekam percakapan telepon saat HM meneleponnya untuk kesekian kali. "Untuk kesekian kali dia nelpon ke saya dan bercerita pengalaman bercintanya. Sehingga saya merekam percakapan tersebut," kata Nuril, Kamis, 15 November 2018.
Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2014. HM di-BAP penyidikan mengaku menelepon Nuril dan bercerita pada Nuril bahwa HM tengah berfantasi seks bersama artis porno luar negeri.
Rekaman percakapan Nuril dan HM pun beredar di kalangan guru-guru SMAN 7 Mataram. Bahkan beberapa siswa juga mengetahui isi rekaman percakapan mesum guru mereka. HM kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fakta persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril tidak pernah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya rekaman percakapan mesum tersebut. Justru rekaman tersebut dikirim oleh rekan Nuril bernama Imam Mudawin tanpa sepengetahuan Nuril.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan Imam Mudawin yang dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Nuril.
Atas fakta persidangan tersebut, hakim ketua yang memimpin sidang, Albertus Usada memutus bebas ibu tiga anak ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum," ujar Albertus membacakan putusan, Rabu, 26 Juli 2017, pukul 14.30 Wita.
Minta Keadilan
Jauh sebelum putusan dibacakan tersebut, Nuril sudah menjalani tahanan selama dua bulan tiga hari. "Saya menjalani masa tahanan baik tahanan Polres maupun di Lapas, itu dua bulan tiga hari," ungkap Nuril.
Saat itu belum ada aktivis perempuan maupun media yang mengetahui kasus itu. Bahkan, Nuril juga dipecat secara halus dari sekolah tempatnya bekerja. SK honorer selanjutnya tidak lagi menggunakan namanya sebagai tenaga honorer di sana. HM berkuasa penuh untuk merekrut honorer.
"Semenjak rekaman tersebut beredar, dia (HM) melaporkan saya ke polisi, saya juga diberhentikan dari sekolah. SK saya enggak ada lagi untuk bekerja di sana," terangnya.
Nuril hanyalah perempuan yang ingin keadilan. Sama seperti Agni di UGM atau Sum Kuning di zaman Orde Baru. Namun, justru tempat dia meminta keadilan tidak berpihak padanya.
Atas putusan bebas Nuril, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ironisnya, putusan kasasi yang diterima belum lama ini menyatakan Nuril bersalah dan dipidana dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Jika Nuril tidak membayar denda maka akan dipidana selama tiga bulan.
Kini Nuril hanya meratapi putusan tersebut. Dia berusaha bersurat pada Presiden Jokowi untuk menolongnya bebas dari jeratan hukum. "Saya sudah mengirim surat pada bapak presiden. Semoga saya enggak ditahan. Kasihan anak-anak saya, siapa lagi yang jaga mereka," ucap Nuril sembari menangis. (mus)