KPK Minta Kemenag Tak Gegabah Ubah Buku Jadi Kartu Nikah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meninjau ulang rencana perubahan buku nikah menjadi kartu nikah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada akhir November 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir proyek pembuatan kartu nikah karena awalnya dinilai lebih murah itu justru malah tidak efisien.
"Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabannya yang disarankan sebenarnya adalah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis, 15 November 2018.
Menurut dia, penting peninjauan ulang kartu nikah. Hal ini agar nanti tak ada yang menyebut kartu tersebut hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik.
"Dampak langsung ke warga atau penduduk apakah bakal lebih bahagia dalam rumah tangga karena kantongi kartu plastik berisi info A menikah dengan cintanya si B , yang diurus dengan cepat jadi relevan?" jelas Saut.
Untuk itu, Saut meminta pemerintah berkaca kepada proyek e-KTP yang justru berujung korupsi. Apalagi kasus e-KTP sampai sekarang masih dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Selain itu, kata Saut, perubahan ke kartu nikah juga menggunakan uang negara. Kemudian, terkait pengadaan kartu nikah yang juga berbasis elektronik ini, pihaknya merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah lebih dulu mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah.
Kedua, kata Saut, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Dan ketiga, pemerintah bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan.
"Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," kata Saut.
Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan buat kartu nikah. Karena itu, ata dia, pihaknya meminta Kemenag tinjau ulang program tersebut.
"Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophi hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?" kata Saut.
  Â