Kasus Bupati Cirebon, Dua Camat Bakal Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua camat, sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Rabu 14 November 2018.
Dalam papan informasi pengumuman jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu, dua camat yang diperiksa, yaitu Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana dan Camat Astanjapura Kabupaten Cirebon, Mahmud Ling Tajudin.
Kedua camat itu akan dimintai keterangan, terkait kasus dugaan suap, rotasi, dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto melalui seorang ajudan, sebesar Rp100 juta. Suap itu terkait fee, karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya sebesar Rp125 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.