Satu dari 16 Nelayan Aceh yang Ditahan Myanmar Meninggal Dunia
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Enam belas nelayan asal Aceh masih ditahan di Myanmar karena diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan negara itu. Satu di antaranya dikabarkan meninggal dunia.
Menurut Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, nelayan yang meninggal itu ialah Nurdin (41 tahun). Ia meninggal saat mencoba melarikan diri ke laut dan diduga tenggelam.
“Saat didatangi kapal patroli AL Myanmar, para nelayan melompat ke laut. Enam belas orang nelayan yang melompat ke laut, lima belas orang berhasil diselamatkan, sedangkan satu orang meninggal dunia akibat tenggelam,” kata Miftach saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 November 2018.
Angkatan Laut Myanmar telah menyerahkan jenazahnya ke Kepolisian Kawthoung lalu dibawa ke Rumah Sakit setempat untuk diperiksa.
Jenazah nelayan itu langsung dikuburkan sesuai ajaran Islam dan dibantu oleh Asosiasi Muslim dan Organisasi Muslim lainnya di Kawthoung. “Langsung dikuburkan di daerah Kowthoung, atas seizin kapten/nakhoda kapal,” ujar Miftach.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Panglima Laot Aceh, para nelayan asal Aceh Timur itu ditangkap atas tuduhan melakukan illegal fishing di wilayah perairan Myanmar.
Kelima belas nelayan yang masih ditahan di Myanmar, antara lain kapten kapal Jamaluddin (36 tahun), Samidan (41 tahun), Amat Dani (23 tahun), Rukni (43 tahun), Ek Amni (28 tahun), Umar Saputra (23 tahun), Jamaludin Amno (37 tahun), Nazarudin (33 tahun), Safrizal (38 tahun), Darman (30 tahun), Muhammad Yais (20 tahun), Muhammad Akbar (15 tahun), Sabudin (33 tahun), Fathurahman (15 tahun), dan Sulaiman (25 tahun).
Miftach berharap Menteri Luar Negeri Indonesia bisa membebaskan ke-15 nelayan asal Aceh itu. Mereka ditahan aparat Myanmar sejak 7 November 2018. (mus)