Catat, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
- Kemenko PMK
VIVA – Pemerintah melalui sejumlah instansi kementerian telah menetapkan hari libur dan cuti bersama di tahun 2019.
Berdasarkan keterangan pers dari Kementerian Koordinator Bidang Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK), penerbitan jadwal libur nasional dalam rangka efisensi dan efektivitas hari kerja. Adapun aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta.
"Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip VIVA, Selasa, 13 November 2018.
Keputusan ini pun berlaku dan ditetapkan pada 2 November 2018. Para pejabat yang menandatangani keputusan tersebut ialah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Syafruddin.
"Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal."
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilampirkan, juga diatur sejumlah unit kerja atau lembaga yang perlu menyesuaikan hari libur dan cuti nasional.
Penyesuaian itu mencakup kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, aparat keamanan dan ketertiban, perbankan serta perhubungan.