MUI Jelaskan Adab Ziarah ke Kuburan
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA - Baru-baru ini, publik di tanah air diramaikan dengan kabar calon wakil presiden Sandiaga Uno melangkahi kuburan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, KH Bisri Syansuri. Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan soal adab ziarah ke kuburan.
"Ziarah kubur merupakan perbuatan yang disyariatkan dalam agama dan hukumnya sunnah artinya dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa," kata Zainut saat dihubungi VIVA, Selasa, 13 November 2018.
Zainut menuturkan hikmah dari ziarah kubur yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud yang artinya "Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia".
"Jadi salah hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian," kata dia lagi.
Untuk hal tersebut, Zainut mengemukakan ada beberapa ketentuan ketika seseorang ingin melakukan ziarah kubur, antara lain pertama menata niat agar tidak tergelincir dalam hal yang dilarang oleh agama.
"Ziarah kubur tidak boleh diniatkan untuk tujuan politik atau hanya sekedar pencitraan saja," ujarnya.
Kedua, lanjut Zainut, harus berlaku sopan misal menyampaikan salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadits Riwayat Imam Muslim.
Ketiga, tidak diperkenankan menggunakan alas kaki baik itu sendal, sepatu ataupun alas kaki lainnya.
Keempat, tidak diperkenan duduk di atas kuburan dan menginjaknya, hal tersebut sesuai dengan keterangan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur,” (HR. Muslim).
"Jadi tindakan menduduki, menginjak atau melangkahi kuburan termasuk yang dilarang oleh syariat agama," kata Zainut.
Kelima, tambah dia, pastinya mendoakan kepada ahli kubur agar mendapatkan curahan rahmat dari Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan, kedamaian dan kekal abadi di dalamnya.