Kasus Century, Miranda Goeltom Diperiksa soal Prosedur Keputusan

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Puspa Perwitasari

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. 

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Miranda menuturkan, pemeriksaan itu terkait  kasus Bank Century, ketika masih menjabat di Bank Indonesia tersebut.

"Enggak ada pertanyaan baru. Cuma yang lama diklarifikasi. Oh, cuma ditanya soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan," ujar Miranda di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2018. 

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ia pun tak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah itu. "Semuanya macam-macam, saya enggak ingat. Saya enggak bawa dokumen sama sekali," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK masih menelusuri kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Sosok Ganjar Pranowo, Capres dari PDI Perjuangan

Ketua KPK, Agus Rahardjo telah menugaskan tim penyidik dan penuntut umum memetakan peran 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

"Ya didapatkan dulu, kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana. Kami masih mau membicarakan itu di dalam," ujar Agus. 

Untuk diketahui, Miranda merupakan mantan terpidana kasus suap cek pelawat kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. 

Miranda divonis tiga tahun penjara. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Selasa 2 Juni 2015.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi membenarkan, Miranda dinyatakan bebas, setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun, karena dia terhitung ditahan oleh KPK sejak 1 Juni 2012. "Beliau bebas murni," kata Akbar, saat
dihubungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya