Wakil Bendahara Umum PKB Akui Terima Rp1,2 Miliar dari Amin Santono
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Wakil Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Rasta Wiguna mengaku pernah menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari terdakwa kasus dugaan suap Usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018, Amin Santono.
Hal itu terungkap, ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rasta Wiguna sebagai saksi atas terdakwa Amin Santono dan seorang konsultan dalam kasus ini Eka Kamaludin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 12 November 2018.
Rasta mengakui, uang Rp1,2 miliar yang diterima dari Amin untuk memuluskan rencana mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu mencalonkan anak kandungnya, Yosa Octora Santono sebagai calon Bupati Kabupaten Kuningan, pada pilkada serentak 2017 dari PKB.
"Saya memfasilitasi Pak Amin Santono (anaknya), yang nyalon Bupati Kuningan. Waktu itu, Pak Amin Santono melalui Eka, memberikan calon bupati dari Kuningan. Dari DPP (PKB) saya yang memfasilitasi," kata Rasta menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa lantas menanyakan kepada Rasta, upaya memfasilitasi seperti apa? "Untuk membantu rekomendasi dan operasional pemenangan," kata Rasta menajawab.
Rasta menjelaskan, uang Rp1,2 miliar diterima sebanyak dua kali, yaitu sekitar Oktober dan Desember 2017. Pada pemberian pertama, Rasta menerima uang sebesar Rp200 juta melalui Eka Kamaludin, yang diakui Rasta sebagai kawannya. "Pertama Rp200 juta dari Eka, kemudian Rp1 miliar dari Pak Amin, yang menyerahkan sopirnya pak Amin," ujarnya.
Kendati mengakui telah menerima uang Rp1,2 miliar dari para terdakwa, Rasta menegaskan, uang itu bukan sebagai mahar untuk mendapatkan rekomendasi dukungan dari PKB, melainkan digunakan untuk kepentingan operasional pemenangan Yosa Santono.
Yosa akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil kepala daerah Kabupaten Kuningan pada pilkada lalu. "Untuk calon kepala daerah, tentu butuh cost politic. Iya, cost politic untuk pemenangan," ujarnya.
Dalam persidangan itu juga, Rasta menceritakan, dia mengusulkan anak Yosa untuk menjadi salah satu calon kepala daerah Kuningan kepada Muhaimin Iskandar secara langsung. "Kemudian, Pak Ketum (bilang), kalau beliau sudah memenuhi syarat, silakan. Tapi ingat, tidak ada uang mahar. Ketum bilang begitu," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Amin Santono telah menerima dugaan suap sebesar Rp3,3 miliar bersama Eka Kamaludin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Dirjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya.
Dugaan suap kepada Amin diberikan oleh seorang kontraktor Ahmad Ghiast dan Kadis PU Lampung Tengah, Taufik Rahman, untuk memuluskan proposal ke Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Banggar DPR RI, dan Komisi XI DPR RI. Amin Santono meminta, agar diberi komisi fee sebesar tujuh persen dari setiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.