UGM Fokus pada Korban, Tak Mau Kasus Perkosaan Diproses Hukum

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA – Universitas Gadjah Mada akan menyentuh ranah etika dan tidak tertutup kemungkinan ke ranah hukum dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM saat melaksanakan KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna P. Sugarda, konsentrasi UGM saat ini juga melindungi korban, menjaga suasana psikologis korban, melihat dan mendatangkan tim ahli untuk mengetahui apa yang dirasakan oleh korban.

"Dari situlah kita akan menentukan mau dibawa kemana kasus tersebut, karena ada tim etik yang nantinya merekomendasikan akan dibawa ke mana kasus tersebut," katanya usai bertemu dengan LPSK, Senin 12 November 2018.

Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik

"Nantinya ada tim etik yang akan merekomendasikan langkah yang akan diambil. Itu pada ranah etika dan UGM akan menyelesaikan pada ranah etika terlebih dahulu," katanya.

UGM kata Paripurna sangat menyadari jika aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol. Terkait itu, UGM tidak akan menghalangi upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.

Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Perkosaan: Saya Tak Bisa Buka Baju-Celana Sendiri

"Tapi kalau diminta pertimbangan konsentrasi kami pada korban," katanya.

Terkait permintaan penyintas atau korban agar pelaku di drop out dari mahasiswa UGM, Paripurna mengatakan UGM belum mengambil keputusan karena UGM dalam mengambil keputusan harus melalui proses dan harus dibentuk tim etik terlebih dahulu. Rekomendasi tim etik ini akan menjadi rekomendasi bagi pengurus universitas saat mengambil keputusan.

"Jadi tim etik itu beda dengan tim investigasi karena hasil kerja tim investigasi akan menjadi input bagi tim etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Paripurna mengatakan, UGM belum membentuk tim etik namun demikian UGM punya dewan kehormatan sehingga bisa saja kasus itu langsung dibawa ke dewan kehormatan atau membentuk tim etik terlebih dahulu.

"Tapi yang jelas kita konsentrasi kepada korban untuk saat ini,"ujarnya.

Pelaku percobaan perkosaan saat ini juga mendapatkan sanksi berdasarkan laporan tim investigasi independen yang disampaikan kepada UGM adalah penundaan kelulusan satu semester dan rekomendasi sudah dijalankan.

"Tim investigasi yang ditugaskan adalah sosok-sosok yang kredibel namun jika sanksi dinilai sangat ringan maka ada tim etik yang akan memprosesnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya