Ahmad Dhani Temui Polisi Serahkan Bukti iPhone untuk Kasus Idiot
VIVA – Tersangka pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, Senin, 12 November 2018, akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia akan menyerahkan barang bukti ponsel iPhone yang dipakai merekam video diri atau nge-vlog saat kasus yang disidik terjadi.
Sebelumnya, Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harrisandi, mengatakan penyidik berencana menggeledah rumah Dhani di Jakarta untuk pengumpulan sejumlah barbuk, di antaranya iPhone. Penggeledahan dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan.
Namun, sebelum digeledah, pentolan grup band Dewa 19 itu berencana datang dan menemui penyidik. Barang bukti iPhone akan diserahkan. "Jadi ke Polda Jatim hari ini," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, dikonfirmasi VIVA melalui sambungan telepon genggam.
Selain soal barang bukti, Aldwin mengatakan bahwa kedatangan Dhani ke Polda Jatim untuk menegaskan bahwa tiga saksi ahli pembanding yang diajukan sudah siap untuk dimintai pendapat. "Kami sudah berkirim surat ke Direktur Ditreskrimsus melalui penyidik soal saksi ahli dari kami tanggal 25 Oktober lalu," kata Aldwin.
Dia kecewa dengan pernyataan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime AKBP Harrisandi yang mengatakan waktu permintaan pendapat saksi ahli darinya sudah hangus. "Padahal, kami sudah bersurat tanggal 25 Oktober soal nama-nama saksi ahli yang kami ajukan, tapi kenapa waktunya dibilang sudah lewat," ujar Aldwin.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat teradang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi.