Ridwan Kamil Janji Bantu TKW Majalengka yang Dihukum Mati di Arab
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan membawa pulang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Eti binti Toyib Anwar asal Majalengka yang diancam hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Eti mendapat udara bebas dengan syarat membayar denda Rp20 miliar berdasarkan tuntutan ahli waris korban. Eti diketahui ditahan pemerintah Arab Saudi dengan tuduhan membunuh majikannya.
“Intinya saya akan bantu," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 November 2018.
Pihaknya akan mengupayakan bantuan dana tambahan karena berdasarkan informasi yang diterimanya, sisa denda yang dibutuhkan yaitu Rp3 miliar. “Nanti saya bantu pribadi. Besarannya saya infokan lagi," katanya.
Sebelumnya, ahli waris korban menuntut denda 30 juta Real. Namun, dengan upaya diplomasi pemerintah, denda berkurang menjadi lima juta real atau Rp20 miliar.
"Alhamdulillah teman-teman saya di jaringan santri pada bantingan Rp100 juta, Rp200 juta dan seterusnya. Tinggal sisanya Rp8 miliar nanti kita galang dana sosial masyarakat lebih luas," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. (ase)