KPK Tegaskan Keterlibatan Oknum Imigrasi Dalam Pelarian Eddy Sindoro

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, ada oknum Imigrasi terlibat dalam pelarian Chairman Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, saat proses hukum berjalan.

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Eks Bos Lippo Group

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa terhadap advokat Lucas yang diduga merintangi tim penyidik KPK dalam mengusut kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kami membaca informasi, pihak Imigrasi membantah keterlibatan salah satu pegawainya yang namanya muncul di dakwaan saudara Lucas. Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 November 2018.

PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Bebas Sejak Kamis Malam

Febri memastikan, keterlibatan oknum Imigrasi bukan sebatas asumsi, sebab penyidik KPK telah mengantongi fakta-fakta yang didukung alat bukti.

"Yang Bersangkutan (oknum Imigrasi) telah diperiksa dalam proses penyidikan KPK dan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini. Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," kata Febri.

Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan

Febri berharap, uraian Jaksa ihwal pihak Imigrasi dapat memperjelas kasus Lucas yang telah membuat Eddy Sindoro buron selama kurang lebih 2 tahun dari KPK.

"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," kata Febri.

Dalam surat dakwaan terhadap Lucas, petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar diminta oleh Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian Eddy Sindoro adalah M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, dan anak Eddy Sindoro yakni Michael Sindoro.

Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Lie, dan Michael di depan pesawat memakai mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Ketiganya lakukan tugas itu atas perintah Bowo.

Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp20 juta.

Bowo sendiri mendapat uang Rp250 juta dari Lucas atas jasanya melarikan Eddy Sindoro terbang ke luar negeri. (mus)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021