KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka Kasus Suap
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga memuluskan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Selain Achmad Subhan, status tersangka juga dilabeli tim KPK kepada Achmad Suhawi, Direktur PT Sumawijaya dan seorang swasta lainnya bernama Nabiel Titawano.
Sejatinya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya.
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 7 November 2018.
Febri menjelaskan, Nabiel diduga bersama-sama dengan Ockyanto memberikan suap kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021. Suap itu terkait IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
Sementara itu suap kepada Mustofa Kamal Pasa juga diberikan oleh Achmad Subhan dan Achmad Suhawi diduga bersama-sama dengan Onggo Wijaya. Dari dua pihak tersebut, Mustofa menerima suap setidaknya sejumlah Rp2,73 Miliar terkait izin 22 menara telekomunikasi.
"Dugaan suap yang diterima tersangka MKP sebesar Rp 2,73 Miliar yang merupakan imbalan atas proses izin IPPR dan IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi (PT Protelindo) di Kabupaten Mojokerto. Total izin itu yaitu 22 menara telekomunikasi," kata Febri.
Ditambahkan Febri, awal 2015 lalu Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP menertibkan dan menyegel sejumlah menara telekomunikasi yang didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna. Setelah disegel, Mustofa meminta komitmen fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap menara atau sekitar Rp4,4 Miliar untuk 22 menara.
"Diduga dalam beberapa pemberian selama Juni 2015 penerimaan yang telah terealisasi terhadap MKP adalah Rp2,75 miliar yaitu dari Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 Miliar dan PT Protelindo diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," kata Febri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Achmad Subhan, Achmad Suhawi dan dan Nabiel, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)