Polri Tak Ikut Campur Urusan Permasalahan Habib Rizieq di Arab
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA - Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab atau MRS, dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi, pada 5 November 2018. Habib Rizieq diduga diperiksa, terkait pemasangan bendera yang mengarah pada ciri gerakan ekstremis.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengaku belum mendapatkan informasi. Dia baru mengetahui kejadian tersebut dari media.
"Saya belum dapat informasi secara resmi. Saya baru tahu dari media," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 7 November 2018.
Namun, Setyo menjelaskan, terkait kejadian tersebut Polri tak punya kewenangan turut campur. Sebab, hal tersebut merupakan kedaulatan negara.
"Jadi, kami tidak mencampuri. Sama dengan kita, kalau ada masalah di sini, kalau orang luar negeri ikut-ikutan, pasti kita tidak mau. Kita menghormati hukum-hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan kewenangan dari pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Polri, kata Dedi, hanya menunggu konfirmasi dari Kemenlu.
"Jadi, Kemenlu tentunya sudah mengambil langkah-langkah konkret lah. Karena, biar bagaimanapun, ya itu domain Kemenlu yang paling mengetahui sebagai yang berkompeten apa yang terjadi terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana atau apapun di suatu negara. Polri tidak bergerak," kata Dedi.