Penjahit Ditangkap karena Menghina Ulama, Alasannya Dapat Bisikan Gaib

Polisi memperlihatkan seorang tersangka ujaran kebencian di Markas Polres Serang, Banten, pada Rabu, 7 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Polisi menangkap pria berinisial RY gara-gara disangka menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina seorang ulama di Banten. Pria berusia empat puluh tahun warga Jakarta Barat itu mengolok-olok seorang ulama melalui akun Facebook-nya.

Polisi Ungkap Isi Bisikan Gaib yang Bikin ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

Menurut polisi, RY warga asli Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, namun sehari-hari bekerja sebagai penjahit di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pria itu diringkus di rumahnya di Serang pada Selasa malam, 6 November 2018.

Kepada polisi RY mengaku menuliskan kata-kata tak pantas pada akun Facebook-nya yang ditujukan kepada seorang ulama setempat. Bahkan, katanya, semua itu dilakukan setelah merasa mendapatkan semacam bisikan gaib.

Sosok Syekh Muhammad Hisham Kabbani yang Dikabarkan Wafat, Ulama Sufi Dunia Dikenal Tegas Kritik Ekstremisme

"Didorong dengan rasa kekesalan merasa diganggu oleh hal gaib pada saat salat; ada sosok makhluk halus yang menyerupai daripada tokoh ulama," kata Kepala Kepolisian Resor Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 7 November 2018.

Indra tak menjelaskan detail ujaran kebencian tersangka RY, begitu juga tentang identitas ulama yang dianggap dihina. Dia merahasiakannya karena khawatir malah meresahkan kalau dibeberkan semua.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Tetapi, katanya, perbuatan RY mulanya diketahui oleh para santri sang ulama dan mereka segera melaporkannya kepada polisi. Polisi segera menangkap RY, di antaranya demi mencegah masyarakat menghakimi si pelaku.

Polisi tak serta-merta memercayai keterangan RY yang mengaku mendapat bisikan gaib. Karena itu, aparat tetap memproses hukum si pelaku dan menjeratnya dengan pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun.

"Untuk motif dan kejiwaan, kami akan melaksanakan pendalaman (penyelidikan lebih mendalam): apakah yang bersangkutan stres atau apa," ujar Indra. (ase)

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024