Logo BBC

Rizieq Shihab Diberitakan Ditangkap

Poster Rizieq Shihab dalam sidang pra peradilan di Bandung yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri Front Pembela Islam, FPI. - Antara/NOVRIAN ARBI
Poster Rizieq Shihab dalam sidang pra peradilan di Bandung yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri Front Pembela Islam, FPI. - Antara/NOVRIAN ARBI
Sumber :
  • bbc

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juli dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," tambahnya.

Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Sebelumnya pemerintah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penodaan Pancasila.

Tanggal 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri FPI.

Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai prosedur hukum.

Saat itu, massa dari FPI melakukan unjuk rasa terkait sidang putusan tersebut.