Joni Tersangka Perakit Senpi Juga Bikin Sendiri Peluru Tajam

Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan dan tersangka di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 6 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tidak hanya mengubah soft gun menjadi senjata api rakitan kaliber 22, tersangka JM alias Joni (35 tahun), juga memiliki keahlian membuat peluru tajam. Pria Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu belajar membuat senjata mematikan secara autodidak melalui panduan di internet.

Komisi III DPR Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi Imbas Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

Joni ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur karena disangka merakit, memiliki dan memperjual-belikan senjata api. Pengakuan tersangka, senpi itu dijual berdasarkan pesanan dari teman-temannya sesama anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin Lumajang. Harganya Rp6-6,5 juta per pucuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa senpi buatan tersangka berasal dari soft gun yang diubah hingga berbentuk dan berfungsi laiknya senjata api. "Diubah menjadi senjata api (berpeluru) tajam yang bisa membahayakan atau menghilangkan nyawa orang lain," katanya di Surabaya, pada Selasa, 6 November 2018.

Tak Pakai Senpi, Anggota DPR Usul Polisi Hanya Dibekali Tongkat Panjang saat Berpatroli

Tersangka mengaku belajar merakit senjata api secara autodidak melalui panduan online. Begitu juga soal amunisi, tersangka membeli melalui pasar online. "Tapi seringkali pula tersangka merakit dari beberapa bahan hingga menjadi amunisi tajam," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita enam pucuk senpi rakitan kaliber 22, beberapa butir peluru, dan beberapa bahan yang dipakai tersangka untuk merakit senjata api dan amunisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat. 

Jelang Lengser, Presiden AS Biden Ampuni Putranya Hunter di Kasus Senjata Api dan Pajak

Kasus itu bermula ketika petugas Bandara Juanda Surabaya menemukan paket mencurigakan yang ternyata berisi senjata api rakitan ilegal. Setelah ditelusuri, pengirimnya ternyata bernama Joni, asal Lumajang. Dia pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia mendekam di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Ketua Komisi III Habiburokhman

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Ketua Komisi III DPR menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus oknum anggota Polri menyalahgunakan senjata api.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024