Terdakwa Penganiayaan The Jakmania Haringga Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa penganiaya Haringga Sirila, anggota suporter The Jakmania, seusai sidang di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Empat terdakwa kasus penganiayaan suporter The Jak, Haringga Sirla, divonis hukuman tiga hingga empat tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 November 2018. 

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Empat terdakwa yang masih di bawah umur itu berinisial SH, AR, TD dan AF. Mereka dianggap terbukti bersalah telah mengeroyok Haringga hingga meninggal dunia, saat laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Minggu, 23 September 2018.

Dalam putusan tersebut, SH dijatuhi hukuman empat tahun penjara, AR empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan dan AF tiga tahun penjara.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

“Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Suwanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Melur Kimaharandika, menuntut dua terdakwa di bawah umur inisial SH dan AR dengan hukuman lima tahun penjara karena dianggap terbukti telah terlibat dalam kasus panganiayaan suporter The Jak Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) hingga tewas.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

Selain SH dan AR, Jaksa Melur juga menuntut terdakwa anak di bawah umur lainnya yaitu TD dengan hukuman empat tahun penjara, AF dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Bandung, Agus Khausal Alam, menjelaskan, tuntutan penjara yang dilayangkan jaksa di persidangan merupakan pengurangan dari yang seharusnya karena lima terdakwa masih di bawah umur.

"Hal yang memberatkan, ada terdakwa yang melakukan penendangan dan penginjakan terhadap kepala. Karena berdasarkan visum yang menyebabkan korban meninggal adalah patah tulang dan rusaknya otak," ujar Agus seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jumat, 2 November 2018.

Penganiayaan terhadap Haringga oleh oknum bobotoh hingga meninggal dunia terjadi akibat diketahuinya swafoto saat sweeping. Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Irman Sugema menjelaskan, almarhum diketahui sebagai suporter Persija menggunakan atribut The Jakmania.

"Informasi yang kami dapat dimulai dari yang bersangkutan korban itu membuka handphone dan melakukan selfie. Di dalam selfie itu ada identitas sebagai anggota suporter Jakmania yang terbaca oleh oknum bobotoh," ujar Irman di Bandung Jawa Barat, Selasa, 25 September 2018.

Dari temuan tersebut, almarhum lantas menjadi sasaran oknum tersebut di saat aparat kepolisian menangani suporter di lokasi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya